SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Terjadi perubahan kriteria level kewaspadaan di beberapa daerah yang melaksanakan PPKM di Provinsi Banten.
Berdasarakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Serang masuk kriteria level 3.
Baca juga: Kabar Baik, BOR Isolasi RS di Banten Turun Signifikan Jadi 55 Persen
Sedangkan Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon kriteria level 4.
Pada PPKM yang diterapkan sebelumnya dari 29 Juli hingga 2 Agustus 2021, Kota Serang berada di level 4, dan Kabupaten Pandeglang di level 3.
Penuruan level tersebut membuat Pemerintah Kota Serang mengurangi beberapa aturan yang membatasi kegiatan masyarakat.