PALEMBANG, KOMPAS.com - Setelah delapan jam diperiksa di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Heriyanti, anak almarhum Akidi Tio akhirnya diperbolehkan pulang, Senin (2/8/2021).
Selain Heriyanti, polisi juga meminta keterangan suami Heriyanti, Rudi Sutadi, dan seorang putra mereka.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis
Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan penyidik pukul 21.59 WIB.
Baca juga: Beda Pernyataan, Kabid Humas Bantah Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Penipuan Sumbangan Rp 2 Triliun
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, tak ada satu patah pun terucap dari Heriyanti maupun suaminya. Mereka menutupi wajah dan bergegas masuk mobil.
Baca juga: Dir Intelkam Sebut Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun, Kabid Humas Membantah
Heriyanti sebelumnya datang ke Polda Sumatera Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Dia dimintai keterangan oleh penyidik terkait bantuan Rp 2 tiliun yang bakal disumbangkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Sebelumnya, dokter keluarga Akidi, Prof dr Hardi Darmawan juga dimintai keterangan. Hardi lebih dulu keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 20.06 WIB.