PALEMBANG, KOMPAS.com - Setelah delapan jam lebih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Profesor dr Hardi Darmawan yang merupakan dokter keluarga almarhum Akidi Tio akhirnya diperbolehkan pulang.
Hardi sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik terkait bantuan Rp 2 triliun yang diberikan oleh almarhum Akidi Tio melalui anak bungsunya Heriyanti.
Pantauan di lapangan, Hardi diperiksa mulai pukul 13.30WIB. Dengan menggunakan baju batik coklat, ia lalu keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 20.16 WIB.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis
Tak banyak komentar yang diutarakan oleh Hardi setelah ia menjalani pemeriksaan.
Ia langsung menuju ke mobil yang telah menjemputnya untuk membawa dokter keluarga Akidi selama 48 tahun itu pulang ke rumah.
"Saya capek, saya mau istirahat," kata Hardi sembari masuk ke dalam mobil, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Hasil Pemeriksaan, Saldo Anak Akidi Tio di Bank Ternyata Tak Sampai Rp 2 Triliun
Meski Hardi telah keluar, sampai Hardi pulang pun, Heriyanti masih belum turun dari ruangan penyidik.
Anak bungsu Akidi Tio tersebut masih menjalani pemeriksaaan di ruang Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Beda Pernyataan, Kabid Humas Bantah Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Penipuan Sumbangan Rp 2 Triliun
Beda pernyataan polisi soal status Heriyanti
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi sebelumnya mengatakan, Heriyanti sengaja datang karena diundang penyidik untuk diminta klarifikasi batuan Rp 2 triliun yang hendak di salurkan ke Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
Supriadi pun menepis kabar jika Heriyanti sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan bantuan tersebut.
"Tidak ada prank, pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digaris bawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro,"kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (2/6/2021).
Sementara, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro sebelumnya menyebutkan jika Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu setelah penyidik menemukan alat bukti yang mengarah kepada unsur tindak pidana.
"Intinya pada hari ini, sore ini kita tim yang dibentuk Kapolda dari hari Senin. Yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi langsung sehingga kita tindak lanjuti," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.