"Tidak ada prank, pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digaris bawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro,"kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Senin (2/6/2021).
Sementara, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro sebelumnya menyebutkan jika Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu setelah penyidik menemukan alat bukti yang mengarah kepada unsur tindak pidana.
"Intinya pada hari ini, sore ini kita tim yang dibentuk Kapolda dari hari Senin. Yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi langsung sehingga kita tindak lanjuti," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.