Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir PPKM Level 4, Kasatpol PP Solo: Kita Tutup Satu Tempat Karaoke

Kompas.com - 02/08/2021, 18:01 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 memasuki hari terakhir pada Senin ini.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan Arif mengaku selama penerapan PPKM masih ditemukan pelanggaran dari tempat hiburan makan dan usaha kuliner.

"Berdasarkan hasil evaluasi PPKM Level 4 kita lakukan penutupan tempat usaha karaoke. Padahal sudah dilarang," kata Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan Arif usai mengikuti rapat evaluasi PPKM Level 4 di Solo, Jawa Tengah, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Dinkes Klaim PPKM Level 4 Turunkan Kasus Harian Covid-19 di Solo

Arif menambahkan, penutupan tempat karaoke tersebut berlangsung selama tujuh hari dan dimulai pada Senin (2/8/2021).

Penutupan tempat hiburan malam berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2284 tentang PPKM Level 4.

Dalam surat edaran itu disebutkan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, tempat hiburan, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Arif mengatakan, Satpol PP tidak segan mencabut izin usaha tempat hiburan malam tersebut seandainya masih melanggar PPKM Level 4.

"Kalau melanggar lagi kita cabut izin usahanya," terang Arif.

Baca juga: Keberhasilan PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor, Kasus Turun Drastis

Selama sepekan perpanjang PPKM Level 4, lanjutnya, Satpol PP menemukan 293 tempat usaha kuliner melanggar aturan makan di tempat selama 20 menit.

"Seperti yang saya sampaikan, kesulitan kami yang memantau. Kalau ada kerumunan baru kita bubarkan. Kemarin sudah landai, tapi karena ada pelonggaran 20 menit ini jadi meningkat," tutur dia.

Sementara berdasarkan rapat evaluasi PPKM Level 4 terdapat penyesuaian aturan pada penyelenggaraan pernikahan.

Penyesuaian ini dilakukan dengan pertimbangan karena selama PPKM Level 4 terjadi penumpukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sehingga penyelanggaraan pernikahan dapat dilaksanakan di tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Kemarin di KUA dan Dispendukcapil ternyata terjadi penumpukan. Makanya dibuka di tempat ibadah. Kan rumah ibadah tidak ditutup di PPKM Level 4 ini, maksimal dibatasi 10 orang di rumah ibadah, KUA dan Dispendukcapil," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com