KOMPAS.com - Sebelum menangkap dan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio sebagai tersangka atas kasus penipuan sumbangan Rp 2 triliun, polisi telah membentuk tim untuk mengungkap kebenaran sumbangan yang akan diberikan tersebut.
Hasilnya, setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, bantuan tersebut ternyata penipuan.
"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal-usul komitmen itu (bantuan), tim kedua soal penanganan uang karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata ada penipuan," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Anak Akidi Tio Ditangkap dan Jadi Tersangka Terkait Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun
Kata Ratno, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, Heriyanti ternyata sebelumnya pernah terlibat kasus penipuan.
Namun, Ratno tidak menjelaskan kasus yang pernah dilakukan tersangka.
"Ini kasus kedua tersangka. Saya tidak bisa sampaikan lagi, nanti akan dijelaskan," ujarnya.
Baca juga: Beda Pernyataan, Kabid Humas Bantah Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Penipuan Sumbangan Rp 2 Triliun
Atas perbuatannya, kata Ratno, Heriyanti dikenakan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong dan terancam penjara selama 10 tahun.
Namun, pernyataan yang disampaikan Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncuro berbeda dengan peryataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi.
Supriadi membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Kata Supriadi, Heriyanti diundang ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait dengan bantuan itu. Bahkan, ia pun menegaskan bantuan itu bukan prank.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin.
Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis
Kata Supriadi, dana Rp 2 triliun itu rencananya cair Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro bank Mandiri pukul 14.00 WIB. Namun, uang tersebut belum cair karena mengalami beberapa kendala.
Atas alasan itu, kata Supriadi, pihaknya pun mengundang Heriyanti datang ke Polda Sumsel.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," ungkapnya.
Baca juga: Anak Akidi Tio, Tersangka Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun Terancam 10 Tahun Penjara
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta kepada polisi untuk menindak tegas siapa pun yang membuat kegaduhan polemik.
"Ini sudah gaduh harus ditindak tegas," kata Deru saat menggelar konfresnsi pers, Senin.
Sebelumnya diberitakan, keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan untuk menyumbangkan uang Rp 2 triliun bagi warga Sumsel yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut dihadiri keluarga, termasuk Prof dr Hardi Darmawan yang merupakan dokter keluarga almarhum Akidi di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).
Acara itu juga dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dan Gubernur Sumsel Herman Deru.
Baca juga: Keluarga Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun untuk Warga Sumsel, Kapolda: Dengarnya Saja Kaget
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : David Oliver Purba)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.