Melihat kondisi itu, S dan MD justru meminta pengembalian 10 kali uang tanda jadi yang telah diterima, yakni Rp 300 juta.
Kliennya, kata Yohanes, mengaku tak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya, digelar mediasi melibatkan pihak kelurahan.
"Karena Suryadi tidak mampu, akhirnya ada mediasi juga di kantor kelurahan. Kemudian turun lagi menjadi lima kali lipat, hingga disepakati penggantian tiga kali lipat dari tanda jadi," kata Yohanes.
Anehnya, menurut Yohanes, akibat pembatalan tersebut, Suryadi dianggap melakukan penipuan dan ditahan di Polsek Gunungpati.
"Klien kami dianggap melanggar Pasal 378 dan 372. Ini kan aneh, tidak ada yang tertipu dan ini masalah perdata. Tanah milik klien, uang tanda jadi juga siap dikembalikan, kok malah dianggap melanggar hukum," jelasnya.
Baca juga: Ingin Tetap Bisa Nafkahi Keluarga Jadi Alasan Kakek Safaruddin Kayuh Belasan Km untuk Divaksin
Sementara itu, aparat kepolisian mengaku kasus tersebut sedang diselidiki. Suryadi juga masih ditahan untuk dimintai keterangannya.
"Kasusnya Suryadi sedang ditangani Polsek Gunungpati," Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan saat dihubungi wartawan, Senin (2/8/2021).
(Penulis: Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.