MEDAN, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap lima orang pelaku penyiraman air keras kepada seorang pria di Medan, Sumatera Utara, bernama Persada Bhayangkara Sembiring.
Kasus penyiraman air keras itu terjadi pada 25 Juli 2021.
Kelima orang yang ditangkap itu yakni UA sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat kejadian.
Kemudian N sebagai eksekutor, dan HST selaku pembuat janji dengan korban.
Berikutnya, IIB sebagai perekrut eksekutor dan SS sebagai otak dari aksi tersebut.
Mereka ditangkap oleh personel Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara.
"Ada lima tersangka yang diamankan. Satu lagi, S sebagai penjual air keras kepada pelaku, masih diburu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Kisah Tragis Seorang Siswi SMK, Disiram Air Keras Mantan Pacar gara-gara Tak Terima Diputus Cinta
Persada disiram air keras oleh N di Simpang Selayang, Jalan Jamin Ginting.
Pada saat itu, N dibonceng oleh UA menggunakan sepeda motor.
Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 13 juta apabila berhasil menyerang korban.
"Masing-masing sudah dibayar Rp 1,5 juta," kata Riko.