LAMPUNG, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka penganiayaan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton.
Penganiayaan terhadap perawat bernama Rendy Kurniawan (26) ini berawal dari upaya perampasan tabung oksigen milik puskesmas tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Resky Maulana membenarkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara yang terjadi pada 4 Juli 2021 kemarin.
"Iya, sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Ada tiga orang," kata Resky saat dihubungi, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Kasus Saling Lapor gara-gara Tabung Oksigen, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Buka Pintu Dialog
Ketiga orang tersangka itu adalah AW, NO, dan DD. Tersangka AW dan NO berperan melakukan pemukulan, sedangkan DD memegangi korban Rendy.
Resky menambahkan, ketiga tersangka ini akan diproses berdasarkan alat bukti yang didapatkan di tempat kejadian perkara.
Adapun barang bukti yang telah dimiliki kepolisian yakni, foto-foto yang telah viral, dan benda yang tertinggal di TKP, yaitu kacamata dan satu buah paving blok.
Resky mengatakan, paving blok itu adalah batu pengganjal pintu yang sempat akan digunakan salah satu pelaku untuk memukul korban.
Atas perbuatan itu, ketiga akan diancam dengan pasal 170 KUH Pidana tentang penganiayaan serta ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Untuk saat ini, ketiganya masih kita mintai keterangan dengan status sebagai tersangka," kata Resky.
Terkait laporan AW di Polresta Bandar Lampung yang melaporkan Rendy, Resky mengatakan, laporan itu telah diproses.
Namun, petugas tidak dapat menemukan alat bukti yang mengarah pada tindak pidana.
"Untuk laporan tersebut, diberikan kepastian hukum yakni bukan pidana. Karena tidak ada alat bukti yang mengarah pada tindak pidana itu sendiri," kata Resky.