Saat ini Joao masih menunggu hasil rontgen sebagai pelengkap bukti dugaan penganiayaan.
"Intinya, kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Joao.
"Salah satu langkah tegas yang kita lakukan adalah langsung menahan oknum anggota tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Joao.
Baca juga: Viral, Video Emak-emak Bawa Motor Masuk IGD di Situbondo, Ini Penjelasan RS
Dianggap langgar prokes
Seperti diketahui, dua pelajar berinisial JU dan YN babak belur dianiaya oknum anggota TNI, yakni Kopral EP.
Kedua korban harus mendapatkan perawatan medis di Puskemas Manufui.
Kakak kandung YN berinisial MN mengatakan, adiknya dianiaya di rumah mereka di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (30/7/2021) malam.
"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19," ujar MN, Sabtu kemarin.
(Sumber: Kompas.com | Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.