LAMPUNG, KOMPAS.com - Bandara Radin Inten II Provinsi Lampung mewajibkan penumpang untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu guna meningkatkan keamanan, kecepatan dan efektivitas verifikasi dokumen kesehatan sebagai persyaratan penerbangan.
"Tertanggal hari ini, Bandara Radin Inten II mulai berlakukan kebijakan validasi dokumen kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di area check in," kata Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, M Hendra Irawan seperti dikutip dari Antara, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 1 Agustus 2021
Para calon penumpang diminta mempersiapkan diri dengan menunduh aplikasi PeduliLindungi pada perangkat telekomunikasi yang digunakan.
Irawan mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Kita akan secara kontinu menjalankan kebijakan ini menggunakan pendekatan social enforcement, agar masyarakat memiliki keharusan untuk menginstal dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan penerbangan," kata dia.
Baca juga: Cerita Sulitnya Dapat Vaksin, Puskesmas Habis, Daftar Online Kuota Penuh
Irawan menjelaskan, terdapat tiga pendekatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, yakni terminal access control bagi Angkasa Pura II sebagai operator bandara.
Kemudian, check-in counter access control bagi maskapai.
Berikutnya, health validation process control bagi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Aplikasi PeduliLindungi kini telah terintegrasi dengan sistem satu data vaksinasi nasional dan data new all record Kementerian Kesehatan yang terhubung dengan 742 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia," kata dia.