Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Orang yang Aniaya Pasutri Selama 2 Hari Ditangkap, Ini Motifnya

Kompas.com - 02/08/2021, 07:36 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sembilan orang yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri berinisial AD (35), dan YH (27), ditangkap polisi.

Dua dari sembilan pelaku merupakan perempuan berinisial SG (34), dan WM (28).

Sedangkan tujuh lainnya laki-laki berinisial ML (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BH (36), dan JZ (45).

"Ada sembilan tersangka yang kita amankan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko dalam konferensi pers di aula Mapolres, Minggu (1/8/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kronologi Pasutri Diikat dan Disiksa Selama 2 Hari Menggunakan Besi Panas

Motif pelaku

Peristiwa penganiayaan yang dialami pasutri tersebut terjadi di kamp atau barak tempat tinggal mereka di areal PT RAPP, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada tanggal 23 sampai 24 Juli 2021.

Kata Indra, para pelaku melakukan penganiayaan itu setelah menuduh pasutri tersebut melakukan guna-guna terhadap anak dari salah satu pelaku berinisial OW.

"Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit. Menurut pemikiran pelaku, Anaknya mengalami sakit aneh dan menuduh kedua korban sebagai penyebabnya," ujarnya.

Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda

Kemudian, pelaku OW mengajak pelaku lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dengan keji.

"Para pelaku mengikat kaki dan tangan korban AD menggunakan tali nilon pada tiang kamp. Sedangkan istrinya diikat di tempat tidur," ujarnya.

Baca juga: Pasutri Dianiaya secara Sadis oleh 9 Orang, Sang Istri Tewas

Akibatnya, sang istri, YH, tewas. Sementara sang suami, AD berhasil selamat dan melapor ke polisi hingga para pelaku berhasil ditangkap.

Kata Indra, para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelalawan.

"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan 3 dan KUHP. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Kronologi Istri Siram Minyak Panas ke Suami, Kesal Disuruh Goreng Ikan

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)/Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com