Kemudian, pelaku OW mengajak pelaku lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dengan keji.
"Para pelaku mengikat kaki dan tangan korban AD menggunakan tali nilon pada tiang kamp. Sedangkan istrinya diikat di tempat tidur," ujarnya.
Baca juga: Pasutri Dianiaya secara Sadis oleh 9 Orang, Sang Istri Tewas
Akibatnya, sang istri, YH, tewas. Sementara sang suami, AD berhasil selamat dan melapor ke polisi hingga para pelaku berhasil ditangkap.
Kata Indra, para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelalawan.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan 3 dan KUHP. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Kronologi Istri Siram Minyak Panas ke Suami, Kesal Disuruh Goreng Ikan
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin)/Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.