KOMPAS.com - Sembilan orang yang melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri berinisial AD (35), dan YH (27), ditangkap polisi.
Dua dari sembilan pelaku merupakan perempuan berinisial SG (34), dan WM (28).
Sedangkan tujuh lainnya laki-laki berinisial ML (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BH (36), dan JZ (45).
"Ada sembilan tersangka yang kita amankan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko dalam konferensi pers di aula Mapolres, Minggu (1/8/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kronologi Pasutri Diikat dan Disiksa Selama 2 Hari Menggunakan Besi Panas
Peristiwa penganiayaan yang dialami pasutri tersebut terjadi di kamp atau barak tempat tinggal mereka di areal PT RAPP, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada tanggal 23 sampai 24 Juli 2021.
Kata Indra, para pelaku melakukan penganiayaan itu setelah menuduh pasutri tersebut melakukan guna-guna terhadap anak dari salah satu pelaku berinisial OW.
"Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit. Menurut pemikiran pelaku, Anaknya mengalami sakit aneh dan menuduh kedua korban sebagai penyebabnya," ujarnya.
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda