Pada saat korban melarikan diri, para pelaku sempat mencarinya di sekitar kamp, namun tidak menemukan.
Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil menangkap sembilang orang pelaku.
Para pelaku terdiri dari 7 orang laki-laki berinisial ML (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BH (36), dan JZ (45).
Sedangkan dua lainnya perempuan berinisial SG (34) dan WM (28).
Menurut polisi, para pelaku menuduh pasutri tersebut melakukan guna-guna terhadap anak dari salah satu pelaku berinisial OW.
"Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit. Menurut pemikiran pelaku, anaknya mengalami sakit aneh dan menuduh kedua korban sebagai penyebabnya," kata Indra.
Pelaku OW kemudian mengajak pelaku lain untuk mengikat kedua korban.
Sang suami diikat dengan tali pada tiang barak, sedangkan istrinya diikat di kasur.
Indra mengatakan, para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pelalawan.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan 3 dan KUHP. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," kata Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.