PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyiksaan sadis dialami pasangan suami istri (pasutri) berinisial AD (35) dan YH (27).
Kedua korban disiksa oleh sembilan orang pelaku di kamp atau barak tempat tinggal mereka di areal PT RAPP, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Akibat penyiksaan itu, sang istri, YH, tewas dengan kondisi luka yang mengenaskan.
Sementara AD berhasil selamat, meski mengalami luka bakar.
Baca juga: Pasutri Dianiaya secara Sadis oleh 9 Orang, Sang Istri Tewas
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, tindakan yang dilakukan sembilan pelaku tersebut sangat tidak manusiawi.
"Para pelaku mengikat kaki dan tangan korban AD menggunakan tali nilon pada tiang kamp. Sedangkan istrinya diikat di tempat tidur," kata Indra kepada wartawan dalam konferensi pers di Pelalawan, Minggu (1/8/2021).
Pelaku juga menggunakan api untuk menyiksa korban.
"Kedua korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya," sebut Indra.
Dia mengatakan, penyiksaan kedua korban berlangsung sejak Jumat hingga keesokan harinya, Sabtu (24/7/2021).
Namun, pada Minggu pagi, AD berhasil melepaskan tali ikatan pada kaki dan tangannya.
AD kemudian kabur ke Pangkalan Kerinci, Ibukota Kabupaten Pelalawan.
Korban melaporkan kejadian itu ke Persatuan Keluarga Nias.
"Korban dibawa ke RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu dilaporkan ke polisi," kata Indra.