Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPP Tenaga Kesehatan Dihapus, Ini Penjelasan Sekda Aceh Utara

Kompas.com - 01/08/2021, 19:55 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghapus tunjangan prestasi pegawai (TPP) untuk tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Cut Meutia dan Rumah Sakit Umum Lhoksukon, Aceh Utara.

Kebijakan penghapusan TPP itu sejak Januari 2021.

Tunjangan ini besarannya sesuai pangkat dan golongan pegawai.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 1 Agustus 2021

Misalnya, untuk pangkat terendah golongan II a sebesar Rp 150.000 per bulan.

Sekretaris Daerah Aceh Utara Murthala menyebutkan, penghapusan TPP itu khusus bagi pegawai yang mendapat sumber pendapatan tambahan lain.

“Misalnya, pegawai Puskesmas dan rumah sakit, khusus yang nakes (tenaga kesehatan), ini dipangkas TPP. Karena mereka dapat tunjangan dari uang jasa BPJS, uang insentif pemerintah pusat dan lainnya. Sedangkan pegawai biasa tidak kena aturan ini,” kata Murthala saat dihubungi, Minggu (1/8/2021).

Baca juga: Plt Bupati Nganjuk Sumbangkan Gaji dan Tunjangan, Ajak Warga Saling Bantu di Tengah Pandemi

Menurut Murthala, daerah lainnya di Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa.

Sementara itu, pegawai administrasi yang bertugas di Puskesmas dan rumah sakit tetap mendapatkan TPP seperti biasanya.

Tujuannya, menurut Murthala, untuk menghapus kecemburuan pegawai lainnya.

“Misalnya pegawai lain, itu tak ada tunjangan pusat. Maka, kita beri tunjangan. Ini untuk menghapus kecemburuan sosial antar pegawai,” kata dia.

Saat ditanya insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, Murthala memastikan bahwa ada isentif tambahan.

Misalnya, petugas vaksinasi mendapat honorarium tambahan.

“Petugas vaksinasi misalnya, mereka itu ada honorarium tambahan. Namun formulasinya masih didiskusikan. Saya bilang, per tenaga kesehatan, per orang yang divaksin. Dinkes bilang per bulan saja. Saya minta rujukan hukumnya bagaimana kalau dibayar per bulan,” kata Murthala.

Dia juga menyebutkan, untuk pegawai yang menangani pasien Covid-19 di rumah sakit juga ada insentif tambahan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Jadi, pemangkasan TPP itu hanya khusus untuk pegawai yang menangani pasien sajaarena mereka ada tunjangan lain dan sumbernya ada beberapa. Kalau pegawai biasa jangan khawatir, itu tetap ada TPP,” kata Murthala.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com