Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh Agama Gelar Pesta Pernikahan, Undang Bupati hingga Akademisi, Mengakui Salah dan Bayar Denda Rp 10 Juta

Kompas.com - 01/08/2021, 16:56 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - KH Abdullah Syamsul Arifin, tokoh agama di Kota Jember, Jawa Timur menggelar pesta pernikahan untuk anaknya di Kecamatan Bangsalsari pada Rabu (28/7/2021).

Pesta tersebur digelar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Padahal, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 19 tahun 2021pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat.

Baca juga: Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Pesta Pernikahan: Kami Mengakui Kesalahan

Awalnya, acara tersebut akan digelar di awal PPKM, namun sempat ditunda.

Penyelenggara juga sempat membuat video pernyataan sikap untuk menunda penyelanggaran acara. Namun keluarga tetap nekat menggelar pesta pernikahan.

Mengetahui hal tersebut, petugas kepolisian dari Polres Jember mendatangi lokasi kegiatan dan memberikan teguran karena awalnya mereka sepakat untuk menunda acara.

“Itu akad nikah, mungkin efek undangan sudah disebar saat awal PPKM, yang dibatalkan,” kata Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu Adi Kusuma.

“Kemarin pas tau itu (pernikahan), kami datangi, kami kasih teguran,” papar dia

Baca juga: Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta karena Gelar Pesta Pernikahan: Kami Mengakui Kesalahan

Dihadiri Bupati Lumajang hingga sejumlah akademisi

Ilustrasi pernikahan di masa pandemi.SHUTTERSTOCK/DONENKO OLEKSII Ilustrasi pernikahan di masa pandemi.
Sementara itu foto dan video acara pernikahan itu tersebar di aplikasi pesan instan WhatsApp.

Terlihat sejumlah tokoh agama dan akademisi hingga Bupati Lumajang Thoriqul Haq menghadiri acara itu.

Bahkan beberapa undangan yang datang tampak membuka masker saat prosesi foto bersama.

Sementara itu Ketua Panitia kegiatan pernikahan, Taufik mengatakan rencana pernikahan tersebut sudah ditunda beberapa kali.

Baca juga: Gelar Acara Pernikahan Saat PPKM Level 4, Seorang Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta

Awalnya akan digelar pada 11 Juli lalu mundur ke 22 Juli hingga akhirnya digelar pada 28 Juli 2021.

Ia mengatakan jadwal pernikahan ditentukan pada 28 Juli 2021 karena mengira kebijakan PPKM tak diperpanjang. Selain itu, tanggal 28 Juli adalah hari baik untuk pernikahan menurut orangtua.

Taufik mengatakan acara tersebut sebenarnya hanya dibatasi 30 orang. Namun kenyatannya ada 80 orang yang hadir termasuk Bupati Lumajang serta sejumlah akademisi dan tokoh agama di Kabupaten Jember.

Baca juga: Tokoh Agama di Jember Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM, Dihadiri Pejabat hingga Kepala Daerah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com