Menurut Edi, berdasarkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ternyata modus yang digunakan adalah berpura-pura tersenggol oleh truk.
Ada pun pelaku diduga preman itu berinsial HR (41) warga Yukum Jaya, Terbanggi Besar.
Saat itu, pelaku tengah dalam keadaan mabuk lantas menghentikan laju kendaraan korban.
Sang sopir truk yang menjadi korban saat melintas di jalan kemudian menghentikan dan turun dari kendaraannya.
“Akhirnya terjadi cekcok dengan sopir truk itu,” ungkap Edi.
Setelah kejadian itu, Edi mengatakan, Polisi mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, berupa sepeda motor tanpa nomor kendaraan yang digunakan untuk menghentikan truk.