KOMPAS.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DN (55), melakukan tindakan kekerasan terhadap dua orang warga yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena tidak memakai masker. Aksi DN pun sempat viral di media sosial.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di depan Pos TNI AL Angkatan Laut, Kecamatan Kanatang, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis, 29 Juli 2021.
Saat melakukan kekerasan terhadap dua warga, DN memakai kaos yang bertuliskan Pol PP di bagian punggung. Namun, ternyata DN bukan anggota Satpol PP.
DN merupakan PNS yang bekerja sebagai staf pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kantor Kecamatan Kanatang, Sumba Timur.
"Sebenarnya yang melakukan (tindakan kekerasan) itu bukan anggota Pol PP. Dia PNS aktif di Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sumba Timur Gollu Wola kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu siang.
Kata Gollu, DN melakukan tindakan itu atas inisiatifnya sendiri. Pada saat itu, lanjutnya, DN bertemu dengan dua warga yang tidak memakai masker.
Hanya saja, saat melakukan aksinya, DN menggunakan baju kaos dengan bertuliskan Pol PP.
Atas kejadian itu, kata Gollu, pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum terhadap DN yang memakai atribut Pol PP saat melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.
Baca juga: Oknum PNS Tendang dan Tampar 2 Warga Tak Bermasker, Pelaku Ngaku Atas Inisiatif Pribadi
Sebab, lanjutnya, DN sudah meminta maaf di kantor Pol PP dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Pelaku mengaku bahwa dia bukan anggota Pol PP dan dia minta maaf kemarin di kantor Pol PP," ungkapnya.
Sementara, antara DN dan dua warga yang ada dalam video juga sudah berdamai di kantor Pol PP.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Aniaya 2 Pelajar karena Langgar Prokes Covid-19, Ini Kata Danrem 161/Wira Sakti
Sementara itu, Bupati Sumba Timur Khristofel Praing mengatakan, akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum PNS yang melakukan aksi kekerasan terhadap warga tersebut.
Jika terbukti bersalah, kata Khristofel, maka akan diberi sanksi.
"Saya sudah perintahkan Kasat Pol PP dan sekretaris itu untuk panggil, periksa yang bersangkutan. Kalau memang benar adanya oknum ASN, pasti kita ambil tindakan tegas. Tidak ada kompromi. Kita kasih sanksi. Pasti kasih sanksi," kata Khristofel.
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda
Viral di media sosial
Aksi kekerasan fisik yang dilakukan DN terhadap dua warga tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar luas di media sosial tersebut memperlihatkan DN melakukan tindakan kekerasan terhadap dua warga yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Saat kejadian, DN mengenakan baju kaos yang bertuliskan Pol PP di bagian punggung.
Baca juga: Curhat Melisa, Istri Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang, Merasa Dipojokkan
Dalam video itu, ia menendang punggung kedua laki-laki yang sedang tidur telungkup di pinggir jalan.
Kemudian, ia menyuruh mereka berdiri dan menanyakan kartu tanda penduduk (KTP) dari keduanya.
Namun, kedua warga tidak menjawab pertanyaan dari pria tersebut. Kemudian, ia menampar pipi keduanya masing-masing sebanyak satu kali.
(Penulis : Kontributor Sumba, Ignasius Sara | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.