Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Sumut Wajibkan Penumpang Bawa Dokumen Vaksinasi

Kompas.com - 30/07/2021, 21:54 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

MEDAN, KOMPAS.com - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) membuat aturan baru mulai 29 Juli 2021.

Para calon penumpang kereta api antarkota diwajibkan menunjukkan dokumen vaksinasi, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Penerapan syarat itu untuk menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA antarkota pada daerah yang termasuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4," ujar VP PT KAI Sumut Daniel Johannes Hutabarat seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: KAI Tolak Keberangkatan 10.865 Calon Penumpang Tanpa Kartu Vaksin

Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA antarkota di wilayah Sumut masih termasuk kategori PPKM Level 3 dan 4.

“Syarat untuk perjalanan KA antarkota di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah dokumen vaksin dan hasil negatif uji Covid-19,” ujar Daniel.

Daniel menjelaskan, bagi pelanggan KA antarkota yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Batasi Usia Penumpang KA Jarak Jauh, Minimal 12 Tahun

Daniel menjelaskan, selain syarat dokumen vaksin, calon penumpang KA antarkota tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau uji cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan kereta api.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan dokumen vaksin.

Pelanggan usia di bawah 5 tahun juga tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

“Sejalan dengan PPKM, maka mulai 29 Juli, untuk sementara KAI membatasi calon penumpang usia di bawah 12 tahun,” ujar Daniel.

Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata dia.

Supaya tercipta jaga jarak, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA antarkota, dan 50 persen bagi KA lokal.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Daniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com