Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Sumut Wajibkan Penumpang Bawa Dokumen Vaksinasi

Kompas.com - 30/07/2021, 21:54 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

MEDAN, KOMPAS.com - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sumut) membuat aturan baru mulai 29 Juli 2021.

Para calon penumpang kereta api antarkota diwajibkan menunjukkan dokumen vaksinasi, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Penerapan syarat itu untuk menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA antarkota pada daerah yang termasuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4," ujar VP PT KAI Sumut Daniel Johannes Hutabarat seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: KAI Tolak Keberangkatan 10.865 Calon Penumpang Tanpa Kartu Vaksin

Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA antarkota di wilayah Sumut masih termasuk kategori PPKM Level 3 dan 4.

“Syarat untuk perjalanan KA antarkota di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah dokumen vaksin dan hasil negatif uji Covid-19,” ujar Daniel.

Daniel menjelaskan, bagi pelanggan KA antarkota yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Batasi Usia Penumpang KA Jarak Jauh, Minimal 12 Tahun

Daniel menjelaskan, selain syarat dokumen vaksin, calon penumpang KA antarkota tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau uji cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan kereta api.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan dokumen vaksin.

Pelanggan usia di bawah 5 tahun juga tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

“Sejalan dengan PPKM, maka mulai 29 Juli, untuk sementara KAI membatasi calon penumpang usia di bawah 12 tahun,” ujar Daniel.

Setiap pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam).

Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata dia.

Supaya tercipta jaga jarak, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA antarkota, dan 50 persen bagi KA lokal.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Daniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com