Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah Rp 20,2 Miliar, 5 Tersangka Segera Disidang

Kompas.com - 30/07/2021, 20:25 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KARANGASEM, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Karangasem, Bali, melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana bedah rumah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima tersangka itu terlibat dugaan korupsi program bedah rumah yang berasal dari dana hibah Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem.

Baca juga: Ada Pasien Covid-19 Meninggal saat Isoman, Dinkes Banyuwangi: Sekitar 3 Persen dari Total Kematian

"Tim penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaksanaanya para tersangka didampingi oleh pengacaranya," kata Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

Semara menuturkan, JPU telah mempersiapkan dakwaan kepada kelima tersangka tersebut.

Pekan depan, lima tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk diadili.

Kelimanya diduga melakukan korupsi dana bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, senilai Rp 20,2 miliar.

Saat ini, kelima tersangka masih ditahan di rutan selama 20 hari ke depan.

"Untuk lima tersangka masih tetap dilakukan Penahanan di rutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan oleh penuntut umum," jelasnya.

Sebelumnya pada Jumat (9/4/2021), Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah.

Sebanyak dua dari lima tersangka itu merupakan Kepala Desa berinisial APJ dan Kepala Urusan Keuangan Desa berinisial KGS.

Kemudian tiga lainnya yakni warga berinisial IGT, IGSJ, dan IKP.

Baca juga: Gelar Acara Pernikahan Saat PPKM Level 4, Seorang Tokoh Agama di Jember Didenda Rp 10 Juta

Penetapan tersangka ini berdasarkan temuan dua alat bukti oleh tim penyidik Kejari Karangasem.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com