Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Dihapus

Kompas.com - 30/07/2021, 15:07 WIB
Putra Prima Perdana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Tilang tetap berlaku

Sementara itu, Kepala Urusan STNK AKP Tony Gusmanto mengatakan, pihak kepolisian tetap akan melakukan tilang di jalan kepada pengendara yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

"Jadi ditilang itu bukan karena tidak bayar pajak. Tapi kendaraan sah atau legal ketika telah membayar pajak dan dibuktikan dengan notice pajak," kata Tony.

Tony menjelaskan, penilangan dilakukan dengan dasar bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak adalah kendaraan yang tidak sah legalitasnya.

"Jadi ketika kendaraan tidak legal, di jalan bisa ditilang. Kendaraan sah itu kalau sudah bayar pajak, keluar notice," kata dia.

Meski demikian, Tony mengatakan, saat ini pihak kepolisian sudah minim melakukan penindakan di jalanan, terutama di daerah yang sudah menerapkan kamera pengawas.

Menurut dia, selain untuk menghindari pungutan liar, hal tersebut juga mengurangi kontak fisik antara petugas kepolisian dan pengendara.

"Tilang elektronik melalui kamera masih proses terus, masih dioptimalkan lagi titik-titiknya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com