KOMPAS.com - Empat pelatih silat ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya LF (23), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur.
Pesilat tersebut meninggal saat menjalani latihan bersama enam siswa pesilat lainnya, Senin (26/7/2021).
Dalam latihan itu, mereka dibimbing oleh empat pelatih, dua di antaranya masih di bawah umur.
Pada latihan tersebut, para pelatih diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Baca juga: Pesilat Tewas Kena Pukul di Dada Saat Latihan, 4 Pelatih Jadi Tersangka
Usai menerima tendangan dan pukulan di bagian dada dari pelatihnya, LF tak sadarkan diri.
“Pada saat latihan, korban menerima pukulan bagian dada dan tidak sadarkan diri,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung AKP Christian Kosasih, Kamis (29/7/2021).
Atas peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kosasih menjelaskan, dua tersangka dewasa ditahan. Adapun tersangka yang masih berusia di bawah umur dikenakan wajib lapor setiap hari.
Baca juga: Remaja Tewas Usai Latihan Pencak Silat, 6 Orang Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi