Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita SS, dari Malaysia Menyelinap di Rusunawa di Nunukan untuk Temui Sang Istri yang Dideportasi

Kompas.com - 30/07/2021, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SS (39), warga Sabah, Malaysia nekat masuk Nunukan dan menyelinap di rumah susun sederhana (rusunawa) untuk menemui istrinya.

Rusunawa tersebut digunakan sebagai gedung penampungan sementara para pekerja migran Indonesia (PMI).

Pria yang bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu masuk Nunukan pada 17 Desember 2020.

Baca juga: Demi Cinta, WN Malaysia Masuk Ilegal dan Menyelinap ke Penampungan Pekerja Migran untuk Temani Istrinya

Saat itu ada pemulangan deportan dari Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Salah satu deportan adalah istri SS.

Sang istri adalah warga Sulawesi Selatan. Rencananya, SS akan tinggal dengan istrinya di kampung halaman di Sulawesi Selatan.

SS masuk Indonesia melalui jalur samping yakni Aji Kuning, Pulau Sebatik. Ia sempat bermalam di rumah keluarganya di Nunukan sebelum akhirnya menyelinap di rusunawa untuk menemui istrinya.

"Kebetulan istrinya adalah salah satu deportan. Jadi motifnya murni karena ingin menafkahi dan rasa sayangnya. Dia ingin menemani istrinya di rusunawa, dan terus bersama sampai kampung halaman istrinya di Sulawesi Selatan," kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Masuk Kriteria PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Nunukan Tunggu Arahan Kemendagri

Ketahuan saat kelebihan satu orang

Washington bercerita jejak SS diketahui saat petugas Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan melakukan pendataan PMI untuk dipulangkan ke kampung halaman.

Saat didata, BP2MI menemukan ada kelebihan satu orang.

Petugas pun kembali melakukan pendataan. Hasilnya, satu orang yakni SS adalah warga Malaysia dengan bukti kartu identitas yang ia miliki.

Baca juga: Penyelundup Sabu Terkencing-kencing Saat Diadang Prajurit TNI AL Nunukan

"Imigrasi dipanggil untuk kasus tersebut. Kita selidiki dan kasusnya kemudian kita naikkan ke penyidikan. Saat ini Kejari Nunukan sudah menyatakan P 21 dan kasusnya juga langsung ditahapduakan,’’ jelasnya.

SS diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian yang diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun penjara.

Namun SS tidak ditahan. Dia dikembalikan ke ruang detensi Imigrasi sambil menunggu vonis.

"Jaksa tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya satu tahun. SS dikembalikan ke ruang detensi Imigrasi sampai vonis nanti," kata Washington.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com