TUBAN, KOMPAS.com - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky alias Lindra melakukan inspeksi mendadak (sidak) proses penyaluran program bantuan sosial pemerintah di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Rabu (28/7/2021).
Kali ini, Bupati Lindra mendatangi beberapa rumah keluarga penerima manfaat (KPM) untuk memastikan penyaluran program bantuan sosial sudah tepat sasaran sesuai kriteria yang ditentukan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lindra juga meminta keterangan langsung dari pendamping program keluarga harapan (PKH) maupun bantuan pangan nontunai (BPNT), kepala desa, dan agen penyalur bantuan.
Hasilnya, Bupati Lindra menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyaluran program bantuan sosial dari pemerintah.
Pertama, Bupati Lindra menemukan banyak KPM yang datanya tidak sinkron, sehingga warga miskin atau KPM tidak bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Baca juga: Insentif Nakes Senilai Rp 13,6 Miliar Belum Cair Sejak Oktober 2020, Ini Janji Pemkab Banyuwangi
Data KPM yang tidak sinkron tersebut, contohnya, nama penerima di KTP dan kartu bantuan sosial berbeda. Lalu, ada juga nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak sama.
"Akibatnya, sistem dari kementerian tidak bisa mendeteksi dan ini yang menjadi alasan mereka tidak menerima bantuannya," kata Lindra lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/7/2021).
Kedua, Bupati Lindra menemukan adanya pelimpahan hak bantuan sosial program PKH dari KPM graduasi atau yang telah lulus program kepada warga lain tak sesuai prosedur.
"Saya tahu niatnya warga sini baik, karena yang dilimpahi pun layak untuk menerima, akan tetapi praktek ini tidak sesuai aturan. Jadi, harus di-update datanya," ucapnya.
Ketiga, Bupati Lindra menemukan adanya iuran sukarela yang dipungut setiap kali proses pencairan untuk diberikan kepada agen penyalur bantuan atau e-Warung.