"Bermula dari laporan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung tentang adanya penggunaan surat hasil swab PCR palsu," jelas Indrapramana.
Pengguna surat PCR palsu itu berhasil dideteksi keberadaannya oleh Tim Satreskrim Polres Bitung pada Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Pencopet Beraksi di Lokasi Vaksinasi Massal, Korban Sempat Cekcok dengan Pelaku
Ia tinggal di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
"Tim Satreskrim kemudian ke Amurang dan menginterogasi pengguna hasil swab PCR palsu tersebut. Dan diperoleh info bahwa perantara pembuatan hasil swab PCR palsu beralamat di Mapanget, Manado," terangnya.
Di hari yang sama, polisi mendatangi perantara. Dia lantas juga diinterogasi. Dari situ diketahui pembuat surat PCR palsu tersebut adalah HES.
Tim kemudian segera melacak keberadaan pelaku, dan akhirnya ditangkap di wilayah Dimembe, Minahasa Utara.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil PCR dan Surat Perjalanan, Dijual Rp 2,7 Juta
Indrapramana menyebutkan, pelaku bersama barang buktinya telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bitung.
“Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 268 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” paparnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.