KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi.
Oknum PNS berinisil HES (41) itu diduga terlibat dalam jual beli surat keterangan hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
"Pelaku sudah ditangkap pada Minggu (25/7/2021)," ujar Kepala Kepolisian Resor Bitung AKBP Indrapramana dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).
HES merupakan pemalsu surat PCR. Berdasar pengakuannya, dia sudah pernah membuat surat PCR palsu sebanyak lima kali.
Baca juga: Oknum PNS Pemprov Sulut Pemalsu Surat Hasil PCR Ditangkap
"Pelaku memasang tarif setiap pembuatan hasil swab PCR palsu ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 800 ribu hingga 1,5 juta. Dan pelaku mengaku telah membuat hasil swab PCR palsu ini kurang lebih lima kali," ucapnya.
Untuk menjalankan bisnisnya, pelaku bermodal laptop dan printer miliknya.
"Tim lalu menuju rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah laptop, satu buah printer, satu buah flashdisk, dan satu hasil swab PCR palsu, serta satu asli," terang Indrapramana.
Pelaku akan beraksi ketika ada pemesan.
Sebelumnya, dia telah memiliki format file hasil pemeriksaan PCR yang tersimpan di laptop.
"Jika ada yang memesan, pelaku lalu mengubah identitas yang ada dalam format tersebut dengan identitas pemesan atau pengguna. Termasuk mengubah tanggal sesuai penggunaannya," beber Indrapramana.
Untuk meyakinkan pemesan, pelaku juga selalu meminta kartu tanda penduduk (KTP). Lalu, hasil pemeriksaan dengan rapid test antigen dan juga surat keterangan perjalanan dari desa atau kelurahan.
Baca juga: Jual Beli Surat PCR Palsu Terbongkar, Petugas Awalnya Temukan Kejanggalan di Bagian Stempel