Sementara Saefudin, di hadapan polisi mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil taksi online miliknya.
"Kenalannya karena pernah jadi penumpang. Sedangkan uangnya saya gunakan untuk bayar cicilan mobil," akunya.
Baca juga: Modus Mengurus BPJS Kesehatan, Suami Istri Ini Kuras Tabungan Ibu Angkat Rp 60 Juta
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Bersama tersangka, turut diamankan di antaranya dua buah ATM BRI, dan satu handphone Iphone 4S.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.