Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Siram Istrinya dengan Air Panas Ditangkap, Ini Motifnya

Kompas.com - 29/07/2021, 20:49 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial T (46), warga Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Pasalnya, pria tersebut tega menganiaya istrinya sendiri berinisial ES (37) dengan cara menyiramnya dengan air panas saat sedang tidur pada Selasa (20/7/2021).

Akibat perbuatannya itu korban mengalami luka bakar cukup serius di seluruh tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal mengatakan, setelah mendapat laporan itu polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca juga: Kesal Sering Diomeli Korban, Suami Aniaya Istri dengan Air Panas Saat Terlelap Tidur

Pada Sabtu (24/7/2021), pelaku berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di kebun tak jauh dari tempat tinggalnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motifnya karena kesal. Sebab, pelaku sering diomeli istrinya.

"Ketika ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal dengan istrinya karena sering diomeli," ujarnya, Kamis (29/7/2021).

Kronologi kejadian

Mardi mengatakan, sebelum kejadian itu antara pelaku dan korban diketahui terlibat cekcok mulut masalah rumah tangganya.

Lantaran kesal diomeli, pelaku kemudian menaruh dendam.

Saat istrinya tidur di dalam kamar, pelaku lalu memasak air dan menaruhnya ke dalam ember.

"Pelaku sebelumnya sempat memasak air, setelah itu dimasukkan tersangka ke dalam ember. Korban yang lagi tidur langsung disiram air mendidih mulai dari wajah sampai ke kaki," katanya.

Baca juga: Tak Terima Dinasihati, Seorang Suami Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan hingga Babak Belur

Saat disiram air panas oleh pelaku, korban yang kesakitan sontak berteriak histeris. Mengetahui hal itu, pelaku langsung kabur karena takut dimassa oleh keluarga korban.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Untuk korban saat ini masih dirawat, karena mengalami luka bakar yang cukup parah," jelasnya.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com