Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Siram Istrinya dengan Air Panas Ditangkap, Ini Motifnya

Kompas.com - 29/07/2021, 20:49 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial T (46), warga Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Pasalnya, pria tersebut tega menganiaya istrinya sendiri berinisial ES (37) dengan cara menyiramnya dengan air panas saat sedang tidur pada Selasa (20/7/2021).

Akibat perbuatannya itu korban mengalami luka bakar cukup serius di seluruh tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal mengatakan, setelah mendapat laporan itu polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Baca juga: Kesal Sering Diomeli Korban, Suami Aniaya Istri dengan Air Panas Saat Terlelap Tidur

Pada Sabtu (24/7/2021), pelaku berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di kebun tak jauh dari tempat tinggalnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motifnya karena kesal. Sebab, pelaku sering diomeli istrinya.

"Ketika ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal dengan istrinya karena sering diomeli," ujarnya, Kamis (29/7/2021).

Kronologi kejadian

Mardi mengatakan, sebelum kejadian itu antara pelaku dan korban diketahui terlibat cekcok mulut masalah rumah tangganya.

Lantaran kesal diomeli, pelaku kemudian menaruh dendam.

Saat istrinya tidur di dalam kamar, pelaku lalu memasak air dan menaruhnya ke dalam ember.

"Pelaku sebelumnya sempat memasak air, setelah itu dimasukkan tersangka ke dalam ember. Korban yang lagi tidur langsung disiram air mendidih mulai dari wajah sampai ke kaki," katanya.

Baca juga: Tak Terima Dinasihati, Seorang Suami Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan hingga Babak Belur

Saat disiram air panas oleh pelaku, korban yang kesakitan sontak berteriak histeris. Mengetahui hal itu, pelaku langsung kabur karena takut dimassa oleh keluarga korban.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Untuk korban saat ini masih dirawat, karena mengalami luka bakar yang cukup parah," jelasnya.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com