Mahasiswa yang akan mengikuti KKN periode ini diharuskan memiliki surat izin dari orangtua dan izin dari wilayah lokasi kegiatan.
"Sehingga, bagi mahasiswa yang tidak ikut serta dalam kegiatan pada periode kali ini dapat mengikuti pada periode pelaksanaan berikutnya," kata dia.
Dia menyontohkan, kegiatan yang dilakukan secara daring antara lain pendampingan belajar siswa SD, penyebaran video edukasi penanganan Covid-19 dan penyuluhan.
Baca juga: Terpapar Covid-19, Unhas Tarik 60 Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan di Jeneponto
Sedangkan kegiatan yang diizinkan dilakukan luring terbatas adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa domisili asli, dilakukan secara individual bersama Satgas Covid-19 setempat.
"Misalnya pembagian APD, penegakan disiplin prokes bersama satgas setempat, dan pendataan keluarga kurang mampu," ujar dia.
Dia mengatakan, peserta KKN tematik di Banyumas sebanyak 1.254 mahasiswa.
Terkait adanya dosen yang diduga memaksa mahasiswa untuk KKN luring, dia mengaku belum mendapatkan laporan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.