Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banda Aceh Terapkan PPKM Level 3, Ada Perubahan Aturan

Kompas.com - 29/07/2021, 17:55 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada PPKM kali ini, waktu operasional tempat usaha hanya diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

"Setelah Instruksi Wali Kota Nomor 10 yang telah keluar sebelumnya, maka akan kita perbarui sebagai pedoman pelaksanaan PPKM," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Pemkot Banda Aceh Sediakan Tempat Isoman Gratis bagi Masyarakat, Ini Lokasinya

Perpanjangan PPKM itu sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 1, 2, dan 3, serta Instruksi Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.

Aminullah mengatakan, semua perubahan dari aturan PPKM sebelumnya merupakan hasil kesepakatan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) setelah memperhatikan kearifan lokal dan kondisi terkini, sebagaimana diatur dalam instruksi gubernur.

Ia menjelaskan, Banda Aceh saat ini termasuk dalam PPKM Level 3, sama dengan 13 kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Baca juga: Kisah Anak Petani Miskin di Aceh, Mengidap Hidrosefalus dan Butuh Biaya

Menurut Aminullah, dalam peraturan terbaru ini sudah ada beberapa perubahan apabila dibandingkan dengan PPKM Level 4.

Sementara untuk zonasi, Banda Aceh sekarang sudah berada dalam zona oranye, atau risiko sedang penyebaran Covid-19.

“Seperti batas waktu operasional tempat usaha, warung kopi, restoran, pusat perbelanjaan, kalau dulu jam 21.00 WIB, ke depan akan kita izinkan buka sampai dengan jam 22.00 WIB,” kata dia.

Kemudian, perubahan juga terjadi pada aturan menggunakan tempat ibadah.

“Aktivitas di masjid, mushala, dan tempat ibadah lain tidak kita batasi. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat,” kata dia.

Ia mengatakan, dengan persetujuan Forkopimda, aturan ketat di perhotelan juga akan dikurangi, di antaranya mengenai menggelar rapat, seminar atau pelatihan sejenisnya.

“Seminar atau rapat dibolehkan dengan syarat peserta wajib menunjukkan kartu vaksinasi, dites swab terlebih dahulu, dan prokes yang ketat. Jumlah peserta juga dibatasi, serta memiliki izin dari Satgas Covid-19," kata Aminullah.

Selanjutnya, untuk sektor pendidikan, berdasarkan instruksi Gubernur Aceh, diutamakan secara daring.

Tetapi bisa juga digelar secara tatap muka dengan metode pembagian dua sampai empat sif.

"Menjawab harapan masyarakat, kita upayakan secara luring atau tatap muka. Untuk itu saya minta Disdikbub agar segera membuat aturan teknisnya," kata Aminullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com