Kemudian, perubahan juga terjadi pada aturan menggunakan tempat ibadah.
“Aktivitas di masjid, mushala, dan tempat ibadah lain tidak kita batasi. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat,” kata dia.
Ia mengatakan, dengan persetujuan Forkopimda, aturan ketat di perhotelan juga akan dikurangi, di antaranya mengenai menggelar rapat, seminar atau pelatihan sejenisnya.
“Seminar atau rapat dibolehkan dengan syarat peserta wajib menunjukkan kartu vaksinasi, dites swab terlebih dahulu, dan prokes yang ketat. Jumlah peserta juga dibatasi, serta memiliki izin dari Satgas Covid-19," kata Aminullah.
Selanjutnya, untuk sektor pendidikan, berdasarkan instruksi Gubernur Aceh, diutamakan secara daring.
Tetapi bisa juga digelar secara tatap muka dengan metode pembagian dua sampai empat sif.
"Menjawab harapan masyarakat, kita upayakan secara luring atau tatap muka. Untuk itu saya minta Disdikbub agar segera membuat aturan teknisnya," kata Aminullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.