Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol Solo Kesulitan Awasi Aturan Makan di Tempat Selama PPKM Level 4

Kompas.com - 29/07/2021, 17:20 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, meminta kesadaran pelaku usaha maupun pembeli untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Meski ada penyesuaian aturan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, bukan berarti bebas melanggar.

Penyesuaian aturan PPKM Level 4 diberikan agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan, tapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan.

Baca juga: Kematian Akibat Covid-19 Solo Tinggi, Gibran: Pasiennya Bukan dari Solo Semua

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Solo Nomor 067/2284 tentang PPKM Level 4 disebutkan warung makan, pedagang kaki lima, kafe, dan sejenisnya diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

Kemudian kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter atau maksimal tiga tikar serta durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit dan menerapkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Sebenarnya ini menjadi kesulitan kami melakukan pengawasan 20 menit. Kalau seorang duduk di situ, dia masuknya kapan, mulai makan kapan dan selesai kapan tidak mungkin kita lakukan," kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan dihubungi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/7/2021).

"Petunjuk Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota diminta kesadaran baik warung makan, restoran dan sebagainya jangan sungkan-sungkan untuk melapor ketika lebih dari 20 menit. Dan masyarakat sendiri juga sadar untuk segera selesaikan 20 menit untuk segera meninggalkan," tambahnya.

Baca juga: Dinas Pendidikan Solo Siapkan 75.315 Anak untuk Divaksin Covid-19

Arif menjelaskan penyesuaian aturan makan di tempat 20 menit bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok, tapi setelah selesai makan segera kembali.

Dia pun mengimbau pemilik usaha maupun restoran memberikan edukasi kepada pembeli untuk ikut bersama-sama menerapkan protokol kesehatan.

"Kami ingatkan bahwa 20 menit makan di tempat ini untuk kepentingan bersama. Jadi anda butuh makan silakan makan, selesai makan jangan ngobrol, merokok di situ. Tapi segera balik kanan (kembali)," terang Arif.

Arif mengungkap tidak ada patroli atau razia terhadap warung makan maupun restoran terkait penyesuaian aturan PPKM Level 4 boleh makan di tempat 20 menit.

Namun seandainya dalam melaksanakan patroli menemukan ada kerumunan di warung makan atau restoran, pihaknya tidak akan segan untuk membubarkan.

"Razia tidak kita lakukan. Tetapi lebih kepada penyadaran masyarakat dan pelaku usaha. Kecuali di situ ada kerumunan  ya kita bubarkan," tandas Arif.

Baca juga: Anak 12 Tahun ke Atas di Solo Segera Divaksin Covid-19

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan beberapa penyesuaian kepada sentra ekonomi selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Penyesuaian aturan PPKM Level 4 dimulai dengan dibukanya aktivitas pasar tradisional/ pasar darurat, baik yang menjual kebutuhan pokok (sehari-hari) maupun non-kebutuhan sehari-hari.

Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari/ kebutuhan pokok sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Kemudian waktu proses jual beli barang pasar yang menjual non-kebutuhan sehari-hari sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Adapun kapasitas pengunjung 50 persen. Paling sedikit satu kali dalam seminggu dilakukan penyemprotan disinfektan.

Baca juga: Anggotanya Karaoke di Ruang Komisi, Ketua DPRD Solo: Itu Ada yang Ulang Tahun

Penyesuaian aturan juga diberikan kepada pelaku usaha. Pada PPKM Darurat, pelaku usaha hanya diperbolehkan take away dan delivery.

Pada PPKM Level 4 pengunjung boleh makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jaga jarak dan durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com