SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, meminta kesadaran pelaku usaha maupun pembeli untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Meski ada penyesuaian aturan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, bukan berarti bebas melanggar.
Penyesuaian aturan PPKM Level 4 diberikan agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan, tapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan.
Baca juga: Kematian Akibat Covid-19 Solo Tinggi, Gibran: Pasiennya Bukan dari Solo Semua
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Solo Nomor 067/2284 tentang PPKM Level 4 disebutkan warung makan, pedagang kaki lima, kafe, dan sejenisnya diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Kemudian kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter atau maksimal tiga tikar serta durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit dan menerapkan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Sebenarnya ini menjadi kesulitan kami melakukan pengawasan 20 menit. Kalau seorang duduk di situ, dia masuknya kapan, mulai makan kapan dan selesai kapan tidak mungkin kita lakukan," kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan dihubungi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/7/2021).
"Petunjuk Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota diminta kesadaran baik warung makan, restoran dan sebagainya jangan sungkan-sungkan untuk melapor ketika lebih dari 20 menit. Dan masyarakat sendiri juga sadar untuk segera selesaikan 20 menit untuk segera meninggalkan," tambahnya.
Baca juga: Dinas Pendidikan Solo Siapkan 75.315 Anak untuk Divaksin Covid-19
Arif menjelaskan penyesuaian aturan makan di tempat 20 menit bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok, tapi setelah selesai makan segera kembali.
Dia pun mengimbau pemilik usaha maupun restoran memberikan edukasi kepada pembeli untuk ikut bersama-sama menerapkan protokol kesehatan.
"Kami ingatkan bahwa 20 menit makan di tempat ini untuk kepentingan bersama. Jadi anda butuh makan silakan makan, selesai makan jangan ngobrol, merokok di situ. Tapi segera balik kanan (kembali)," terang Arif.
Arif mengungkap tidak ada patroli atau razia terhadap warung makan maupun restoran terkait penyesuaian aturan PPKM Level 4 boleh makan di tempat 20 menit.
Namun seandainya dalam melaksanakan patroli menemukan ada kerumunan di warung makan atau restoran, pihaknya tidak akan segan untuk membubarkan.
"Razia tidak kita lakukan. Tetapi lebih kepada penyadaran masyarakat dan pelaku usaha. Kecuali di situ ada kerumunan ya kita bubarkan," tandas Arif.
Baca juga: Anak 12 Tahun ke Atas di Solo Segera Divaksin Covid-19
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan beberapa penyesuaian kepada sentra ekonomi selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penyesuaian aturan PPKM Level 4 dimulai dengan dibukanya aktivitas pasar tradisional/ pasar darurat, baik yang menjual kebutuhan pokok (sehari-hari) maupun non-kebutuhan sehari-hari.
Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari/ kebutuhan pokok sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Kemudian waktu proses jual beli barang pasar yang menjual non-kebutuhan sehari-hari sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Adapun kapasitas pengunjung 50 persen. Paling sedikit satu kali dalam seminggu dilakukan penyemprotan disinfektan.
Baca juga: Anggotanya Karaoke di Ruang Komisi, Ketua DPRD Solo: Itu Ada yang Ulang Tahun
Penyesuaian aturan juga diberikan kepada pelaku usaha. Pada PPKM Darurat, pelaku usaha hanya diperbolehkan take away dan delivery.
Pada PPKM Level 4 pengunjung boleh makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jaga jarak dan durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.