Arif mengungkap tidak ada patroli atau razia terhadap warung makan maupun restoran terkait penyesuaian aturan PPKM Level 4 boleh makan di tempat 20 menit.
Namun seandainya dalam melaksanakan patroli menemukan ada kerumunan di warung makan atau restoran, pihaknya tidak akan segan untuk membubarkan.
"Razia tidak kita lakukan. Tetapi lebih kepada penyadaran masyarakat dan pelaku usaha. Kecuali di situ ada kerumunan ya kita bubarkan," tandas Arif.
Baca juga: Anak 12 Tahun ke Atas di Solo Segera Divaksin Covid-19
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan beberapa penyesuaian kepada sentra ekonomi selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penyesuaian aturan PPKM Level 4 dimulai dengan dibukanya aktivitas pasar tradisional/ pasar darurat, baik yang menjual kebutuhan pokok (sehari-hari) maupun non-kebutuhan sehari-hari.
Waktu proses jual beli barang pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari/ kebutuhan pokok sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Kemudian waktu proses jual beli barang pasar yang menjual non-kebutuhan sehari-hari sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Adapun kapasitas pengunjung 50 persen. Paling sedikit satu kali dalam seminggu dilakukan penyemprotan disinfektan.
Baca juga: Anggotanya Karaoke di Ruang Komisi, Ketua DPRD Solo: Itu Ada yang Ulang Tahun
Penyesuaian aturan juga diberikan kepada pelaku usaha. Pada PPKM Darurat, pelaku usaha hanya diperbolehkan take away dan delivery.
Pada PPKM Level 4 pengunjung boleh makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jaga jarak dan durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.