Kepada petugas, T mengaku kesal karena istrinya sering mengomel.
"Ketika ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal dengan istrinya karena sering diomeli," ujarnya
Baca juga: Tak Terima Dinasihati, Seorang Suami Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan hingga Babak Belur
Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar yang cukup parah.
"Untuk korban saat ini masih di rawat, karena mengalami luka bakar yang cukup parah," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya), Sripoku.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.