Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Sabung Ayam, Pria di Bali Dihukum Pakai Hazmat 2 Jam dan Denda Rp 1 Juta, Ini Ceritanya

Kompas.com - 29/07/2021, 15:20 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - KBA (35), warga Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali dihukum mengenakan hazmat selama 2 jam karena menggelar sabung ayam pada Rabu (28/7/2021).

Selain itu, dia juga diwajibkan bayar denda Rp 1 juta karena melanggar Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 1 huruf b.

Ditangkapnya KBA berawal saat petugas Satpol PP Kabupaten Buleleng melakukan operasi rutin bersama Kodim 1609/Buleleng, Dinas Perhubungan, dan BPBD Buleleng.

Baca juga: Pria di Bali Dihukum Pakai Baju Hazmat 2 Jam dan Denda Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya

Petugas kemudian bertemu dengan warga yang membawa tas keranjang berisi ayam aduan.

Setelah diikuti ternyata, warga tersebut menuju ke tempat sabung ayam di sebuah tegalan di di Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih.

Petugas pun membubarkan kegiatan sabung ayam atau tajen. Puluhan orang yang ada di lokasi tersebut kemudian langsung lari kocar-kacir

Pembubaran dilakukan karen Bali menerapkan Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca juga: Satgas: Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Menurun, Kecuali di Jateng, DIY, dan Bali

Menurut Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng Putu Artawan, sabung ayam tersebut menimbulkan kerumunan sehingga harus dibubarkan.

"Kegiatan seperti itu (sabung ayam) sudah pasti akan menimbulkan kerumunan, saat kami sampai di lokasi, memang terjadi (kerumunan)," kata Putu, Kamis (29/7/2021).

Petugas kemudian mengamankan KBA yang diduga sebagai penyelenggara sabung ayam.

Saat diamankan, KBA mengaku menggelar sabung ayam karena alasan pandemi. Bahkan ia mengatakan selama pandemi tak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca juga: Warga Diusir dari Desa gara-gara Menolak Vaksin, Ini Tanggapan Satgas Covid-19 Bali

Namun saat petugas konfirmasi ke pihak desa, ternyata KBA sudah mendapatkan bantuan.

"Alasan menggelar tajen katanya karena masalah ekonomi, dia bilang juga tidak dapat bantuan. Tapi saat ditanya ke petugas desa, ternyata dapat," tutur Artawan.

Ia mengatakan saat dibubarkan, banyak orang yang kabur dan meninggal tas dan ayam miliknya.

"Sudah banyak yang lari, beberapa tas ayam, dan ayamnya juga ditinggalkan di lokasi," kata dia.

KBA yang menyelenggarakan sabung ayam itu kemudian digelandang ke Mapolsek Sukada.

Baca juga: Penjelasan Satgas Covid-19 Bali Izinkan Makan di Tempat Selama 30 Menit Saat PPKM Level 4

Sejumlah barang bukti juga diamankan yakni 8 tas ayam dan dua ekor ayam aduan. KBA kemudian dihukum mengenakan baju hazmat selama dua jam dan membayar denda Rp 1 juta.

Artawan menyesalkan warga masih menggelar sabung ayam di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Buleleng Bali.

Ia berharap, seluruh elemen masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

"Tolong lah, kita bekerja sama, dan bantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19 ini," pungkasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com