KBA yang menyelenggarakan sabung ayam itu kemudian digelandang ke Mapolsek Sukada.
Baca juga: Penjelasan Satgas Covid-19 Bali Izinkan Makan di Tempat Selama 30 Menit Saat PPKM Level 4
Sejumlah barang bukti juga diamankan yakni 8 tas ayam dan dua ekor ayam aduan. KBA kemudian dihukum mengenakan baju hazmat selama dua jam dan membayar denda Rp 1 juta.
Artawan menyesalkan warga masih menggelar sabung ayam di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Buleleng Bali.
Ia berharap, seluruh elemen masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.
"Tolong lah, kita bekerja sama, dan bantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19 ini," pungkasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.