Pada tanggal 26 Juli 2021, pihak kepolisian akhirnya mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku pencabulan.
Pada hari itu juga, petugas berhasil mengamankan S di tempat tinggalnya tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke unit PPA Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih anak karena khilaf," kata Yoan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.