Polisi: pembunuhan direncanakan, pelaku terancam hukuman mati
Deni menegaskan, peristiwa ini merupakan tindak kriminial murni. Motifnya karena pelaku sakit hati ditegur korban.
Aksi pembunuhan ini pun telah direncanakan pelaku.
“Ini memang sudah direncanakan pelaku. Dia pulang, mengasah parang dan menunggu korban pulang dari kebun,” jelasnya.
Saat ini, pelaku masih ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.