Sebagai informasi, PPKM level 4 di Kota Pontianak diperpanjang hingga Senin (2/8/2021).
Edi mengatakan, PPKM Level 4 kali ini memberikan relaksasi atau kelonggaran dengan beberapa catatan.
Misalnya rumah makan, warung kopi atau kafe yang berskala kecil, dan pedagang kaki lima (PKL) boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Tetapi karena Pontianak masih zona merah, dengan catatan maksimum yang boleh makan minum di tempat 25 persen dari kapasitas, dan tak kalah pentingnya adalah penerapan protokol kesehatan (prokes)," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Kota Pontianak Masih di Zona Merah Covid-19, Gubernur Kalbar Minta Maaf
Edi mengajak keterlibatan para pelaku usaha untuk bekerja sama dan kooperatif dalam menjaga kondisi selama PPKM level 4 dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, tanpa ada kerja sama dari pelaku usaha, maka akan sangat sulit untuk keluar dari zona merah.
“Kita akan izinkan makan dan minum di tempat, tetapi kita berharap ada kerja sama pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang berlaku," ungkap Edi.
Edi menambahkan, apabila terjadi penurunan kasus ke depan, rumah sakit tingkat huniannya berkurang, maka tidak menutup kemungkinan tempat-tempat usaha tersebut diberikan relaksasi lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.