Sebagai informasi, PPKM level 4 di Kota Pontianak diperpanjang hingga Senin (2/8/2021).
Edi mengatakan, PPKM Level 4 kali ini memberikan relaksasi atau kelonggaran dengan beberapa catatan.
Misalnya rumah makan, warung kopi atau kafe yang berskala kecil, dan pedagang kaki lima (PKL) boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Tetapi karena Pontianak masih zona merah, dengan catatan maksimum yang boleh makan minum di tempat 25 persen dari kapasitas, dan tak kalah pentingnya adalah penerapan protokol kesehatan (prokes)," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Kota Pontianak Masih di Zona Merah Covid-19, Gubernur Kalbar Minta Maaf
Edi mengajak keterlibatan para pelaku usaha untuk bekerja sama dan kooperatif dalam menjaga kondisi selama PPKM level 4 dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, tanpa ada kerja sama dari pelaku usaha, maka akan sangat sulit untuk keluar dari zona merah.
“Kita akan izinkan makan dan minum di tempat, tetapi kita berharap ada kerja sama pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan yang berlaku," ungkap Edi.
Edi menambahkan, apabila terjadi penurunan kasus ke depan, rumah sakit tingkat huniannya berkurang, maka tidak menutup kemungkinan tempat-tempat usaha tersebut diberikan relaksasi lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.