PONTIANAK, KOMPAS.com - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono tengah merencanakan memberi penghargaan atau reward kepada pelaku usaha yang taat protokol kesehatan (prokes) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Salah satu bentuk penghargaan yang diwacanakan berupa instentif pembebasan pajak usaha.
"Untuk reward bisa berupa insentif dalam bentuk pembebasan pajak selama beberapa bulan," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Keluar dari Zona Merah, Pemkot Pontianak Tetap Terapkan PPKM Level 4
Namun, Edi belum menjelaskan syarat dan ketentuan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pembebasan pajak tersebut.
Selain itu, Edi juga akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang abai protokol kesehatan.
Sanksi yang diberikan paling berat adalah penutupan tempat usaha.
"Apalagi kalau di tempat tersebut ditemukan orang yang positif setelah dlakukan tes swab. Tempat tersebut harus disinfektan dan sterilisasi," ujar Edi.
Baca juga: Sebuah Warkop di Pontianak Dirazia Petugas, 34 Pengunjung Positif Covid-19
Edi menjelaskan, sanksi dan reward tersebut merupakan masukan dari para pelaku usaha yang hadir pada sosialisasi PPKM Level 4.
Ini usulan yang bagus juga dan harus kita lakukan.
"Selama pemberlakuan PPKM Level 4 ini, kami melakukan pemantauan dan monitoring terhadap sejumlah tempat usaha. Baik itu secara langsung atau laporan yang berasal dari masyarakat," sebut Edi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.