Setelah memiliki surat rapid test antigen palsu, pelaku D lalu membawa penumpang kepada pelaku W, yang kemudian memasukkan penumpang dan kendaraannya melalui pintu keluar Pelabuhan Bakauheni.
Dari keterangan kedua pelaku, lanjut AKBP Edwin, keduanya mengaku baru kali pertama melakukan aksi tindak pidana pemalsuan surat rapidtes antigen dan pemerasan terhadap dua orang penumpang yang menjadi korbannya.
“Kasusnya, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan bukti digital (komputer) milik pelaku D, sudah beberapa kali pelaku melakukan kegiatan pemalsuan surat rapidtes antigen,” kata Edwin.
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir travel dan honorer outsourcing Pelabuhan Bakauheni ditangkap polisi lantaran memalsukan surat rapid antigen Covid-19.
Kedua pelaku yakni W (37) warga Pasar Minggu yang merupakan honorer outsourcing Pelabuhan Bakauheni dan D (29) warga Lampung Selatan yang bekerja sebagai sopir travel ilegal.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan adanya pungli berkedok surat rapid tes antigen palsu pada saat operasi penyekatan PPKM darurat di Pelabuhan Bakauheni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.