LAMPUNG, KOMPAS.com - Kedua pelaku pemalsuan surat rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni "menjual" nama sebuah klinik untuk meyakinkan korban.
Kedua pelaku itu yakni W (37) honorer outsourcing Pelabuhan Bakauheni, dan D (29) sopir travel ilegal.
Keduanya ditangkap saat beraksi pada Sabtu (24/7/2021) pukul 04.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan kedua pelaku "menjual" nama sebuah Klinik Budi Pratama yang berada di Lampung Timur kepada para korban.
“Setelah diselidiki, Klinik Budi Pratama ini tidak ada di Lampung Timur melainkan ada di Jakarta," kata Edwin.
Edwin menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Pelaku W memeras penumpang kendaraan yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.
Pelaku W lalu mengarahkan penumpang kepada pelaku D untuk membuat surat rapid test antigen tersebut.
"Pelaku W ini memeras sebesar Rp 200.000 per satu surat rapid test antigen palsu," kata Edwin.
Sedangkan pelaku D, setelah mendapatkan penumpang dan korban mengisi sendiri surat rapid test antigen seusai nama korban yang sudah membayar.
"Hanya diisi tanpa dilakukan rapid test," kata Edwin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.