Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono menambahkan, pihaknya belum bisa berandai-andai apakah akan ada tersangka baru dalam perkara ini.
“Terkait tembahan tersangka kita belum tahu, soalnya kan perkara ini belum kita sidangkan. Kecuali kalau ada fakta-fakta baru ya,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Nganjuk menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka NRH dan enam tersangka lainnya serta barang bukti dari Mabel Polri, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Insentif Nakes RSUD di Nganjuk Belum Dibayar sejak September 2020
Mereka adalah Camat Pace nonaktif Dupriono, Camat Tanjungnaom sekaligus Plt Camat Sukomoro nonaktif Edie Srijato, dan Camat Berbek nonaktif Haryanto.
Selanjutnya Camat Loceret nonaktif Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Ngajuk nonaktif M Izza Muhtadin.
Setelah dilimpahkan ke Kejari, ketujuh tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Nganjuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.