NGANJUK, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memperpanjang masa penahanan Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat (NRH).
Hal itu dilakukan karena jaksa masih menyempurnakan surat dakwaan perkara korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, masa penahanan NRH dan enam tersangka lainnya sebenarnya habis pada 27 Juli.
“Namun kami selaku jaksa penuntut umum melakukan perpanjangan penahanan sampai dengan 30 hari ke depan,” jelas Dicky di Nganjuk, Rabu (28/7/2021).
“Dan penahanannya saat ini masih kita titipkan di Polres Nganjuk,” lanjut dia.
Baca juga: Warga Diusir dari Desa gara-gara Menolak Vaksin, Ini Tanggapan Satgas Covid-19 Bali
Kejari Nganjuk, kata Dicky, memilih menitipkan NRH dan enam tersangka lainnya ke Rutan Polres karena Rutan Kelas II B Nganjuk tidak menerima tahanan di masa pandemi.
“Akhirnya sementara kita titipkan di Polres Nganjuk,” sebutnya.
Sempurnakan Dakwaan
Menurut Dicky, perpanjangan masa tahanan ini diambil karena JPU Kejari Nganjuk masih menyempurnakan surat dakwaan.
“Menurut gambaran kami sudah cukup, nanti kami lihat dari hasil persidangan untuk pembuktian perkaranya. Cuma kami masih penyempurnaan terhadap alur dari dakwaan,” tuturnya.
Dicky menuturkan, Kejari Nganjuk sangat hati-hati dalam menyusun surat dakwaan perkara korupsi yang menyeret NRH. Sebab, kasus ini menarik perhatian masyarakat Nganjuk dan nasional.
“Jadi kita tidak serta merta sembarangan (menyusun) dakwaan, makanya perlu kita sempurnakan, dan perlu waktu. Dan itu boleh menurut aturan undang-undang,” paparnya.