Dari pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa kali pelaku diminta tolong untuk memanen sawit di ladang milik korban.
Pelaku merupakan buruh tani lepas yang bekerja memanen sawit atas permintaan pemilik ladang.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan ditemukan tewas di drainase di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, Selasa petang.
Korban tewas setelah mengalami luka di bagian kepala dan badan. Bahkan pergelangan tangan korban mengalami luka sangat parah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.