Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Pengadaan Masker, Pejabat Dinkes Banten Diduga Memanipulasi Data Harga

Kompas.com - 28/07/2021, 16:57 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu (28/7/2021).

Adapun terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Dinkes Provinsi Banten, Lia Susanti.

Dalam sidang perdana ini, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap Lia.

Menurut jaksa, terdakwa telah memanipulasi data harga dalam rencana anggaran biaya (RAB) pengadaan masker KN95 senilai Rp 3,3 miliar.

Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Didakwa Korupsi Masker Rp 1,6 M, Mark Up Harga Jadi Rp 220.000 Per Buah

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Subardi, disebutkan bahwa pada 16 Maret 2020 Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti mengajukan permohonan belanja tidak terduga (BTT) kepada Gubernur Banten.

Permohonan itu juga melampirkan proposal yang ditandatangani Ati untuk pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana dalam rangka penanganan Covid-19.

"Pada 26 Maret 2020, Dinkes mengajukan permohonan penggunaan anggaran BTT tahap II kepada Gubernur Banten dengan melampirkan RAB penanganan Covid-19 sebesar Rp 115 miliar yang ditandatangani Ati Pramudji Hastuti selaku Kadinkes Banten," kata Subardi saat membacakan surat dakwaan, Rabu.

Baca juga: Perusahaan di Banten Ini Beri Hadiah Voucer Belanja hingga iPhone agar Ribuan Karyawannya Tertarik Ikut Vaksinasi Covid-19

Menurut Bardi, di dalam RAB tersebut terdapat anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15.000 buah dengan nilai Rp 3,3 miliar.

Padahal, menurut Bardi, RAB dan BTT itu telah dimanipulasi oleh terdakwa Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan masker.

"Terdakwa melakukan manipulasi data harga satuan yang semula dianggarakan dalam RAB seebesar Rp70.000 per buah, kemudian harga satuan diubah pada Mei 2020 menjadi Rp220.000 per buah," ujar Subardi.

Kemudian, pada Mei 2020, RAB hasil manipulasi terdakwa Lia Susanti ditandatangani Kadinkes Banten dengan tetap tertanggal 26 Maret 2020, atau tidak sesuai dengan waktu perubahan RAB.

Lia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lia bersama kedua terdakwa lainnya, yakni Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com